Pembinaan Desa Konservasi untuk Berdayakan Masyarakat dalam Penyelamatan Hutan  

Posted by Jendela Alam Tropika


Beritabumi.or.id, Setyo Raharjo - 09 May 2008

Saat ini, pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan setidaknya sudah membina 189 desa konservasi bersama lembaga swadaya masyarakat. Pembinaan itu bertujuan agar masyarakat memiliki kesadaran akan konservasi sehingga tidak merusak hutan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Kehutanan MS Ka’ban seusai pencanangan Program Percontohan Pengelolaan DAS Terpadu melalui pengembangan Desa Konservasi, di Lobi Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Rabu (7/5).

Lebih lanjut dijelaskan olehnya bahwa masyarakat yang sudah sadar konservasi tidak akan merusak hutan. Kami mendorong mereka untuk mempertahankan tanaman endemik di kawasan tersebut, bukan malah berbudidaya pertanian semusim.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Departemen Kehutanan, United State Agency for International Development (USAID), dan Environmental Services Program (ESP). Pengembangan desa konservasi itu meliputi 16 kawasan di enam provinsi, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori menejaskan bahwa selain membangun kesadaran pentingnya konservasi, pembinaan juga bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat, yakni dengan meningkatkan kompetensi, kualitas produk, mengenalkan teknologi baru, membuka akses pasar, dan permodalan.

"Program desa konservasi ini, dalam menyediakan bibit tanaman kami sesuaikan dengan kondisi kawasan dan keinginan masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak hanya mendapat hasil dari kayu, tapi juga akan mendapat penghasilan dari hasil hutan non kayu," ujarnya.

Desa Konservasi

Sebelumnya, dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Bidang Analisis & Penyajian Informasi, Ir. Masyhud, MM, mewakili Kepala Pusat Informasi, Departemen Kehutanan dijelaskan bahwa desa konservasi adalah sebuah pendekatan model konservasi yang memberi peluang kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi untuk terlibat aktif dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi.

“Model ini juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh akses yang aman untuk pemanfaatan kawasan, sehingga dapat menjamin komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung konservasi kawasan hutan,” ujar Masyhud.

Pengembangan desa konservasi merupakan salah satu program yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA), Departemen Kehutanan. Direktorat Jenderal PHKA telah berencana mengembangkan 132 Model Desa Konservasi (MDK) di sekitar 77 Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Sumberdaya Alam atau Balai Taman Nasional.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, sejak tahun 2007, Ditjen PHKA bekerjasama dengan Environmental Services Program (ESP) yang didanai United State Agency for International Development (USAID), mengembangkan desa konservasi di 16 kawasan konservasi yang terletak di lima (5) provinsi prioritas, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah/DI Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, dan Sumatera Utara.

Sebagian besar desa konservasi tersebut terletak di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Oleh karena itu, pengembangan model desa konservasi menjadi salah satu pendekatan untuk mewujudkan pengelolaan DAS terpadu, guna mendukung tata kelola kawasan hutan dan konservasi yang lebih baik.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara lain pemilihan lokasi dengan pendekatan development pathways, pengembangan unit sekolah lapangan di desa-desa yang terletak di wilayah hulu dan dekat dengan kawasan konservasi. Juga pengembangan rencana aksi dan penggalangan dukungan para pihak dalam implementasi rencana aksi konservasi.

Desa konservasi merupakan sebuah inisiatif upaya konservasi yang partisipatif. Inisiatif ini sangat penting dan relevan dengan kondisi kawasan konservasi di Indonesia. Indonesia memiliki sekitar 22 juta hektar kawasan konservasi .

”Sebagian besar kawasan tersebut terancam rusak, karena beberapa faktor, seperti tuntutan konversi lahan, perambahan, kebakaran hutan, illegal logging, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa langka, serta tuntutan kebutuhan hasil hutan karena tingginya laju pertumbuhan penduduk,” katanya.

Menurut data Ditjen PHKA, saat ini terdapat sekitar 2.040 desa di daerah penyangga kawasan konservasi, yang jumlah penduduknya sekitar 660.845 keluarga. Sebagian besar penduduk tersebut sangat tergantung pada sumber daya alam di kawasan hutan. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan upaya konservasi kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.

0 comments

Posting Komentar